Bid’ah Vs Bid’ah
Ditulis oleh hafidzi di/pada 13 Februari 2008
Bid’ah Versus Bid’ah
Sebelum masuk kepermasalahan, sebenarnya saya akan membuat sebuah prolog dan cerita pendek, ketika saya hadir disebuah halqah ilmu. Dengan seorang guru yang ahli dalam ilmu Fiqh dari Al Azhar University. Sifat tawadu’nya lah yang membuat beliau
tetap mengajar di mesjid Azhar, walaupun pada hakikatnya, beliau seorang pejabat yang mulia di negeri Nabi Yusuf As. Ini. Suatu ketika beliau bercerita tentang seseorang yang selalu jika didalam pengajian atau khutbahnya menyebut-nyebut kata “Bid’ah” ini lah, itulah, semua yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah adalah bid’ah. Ini adalah sebuah contoh ulama yang tidak mengerti dengan benar akan arti bid’ah itu dengan sebenarnya. Sambil tersenyum beliau mengatakan “apakah semua itu bid’ah?, berpikirlah sebelum berkata terlalu jauh”
Sebelum kita mengkategorikan hal itu bid’ah atau tidak, sepatutnya kita mengerti apa arti bid’ah itu sendiri.
Bid’ah menurut bahasa adalah kejadian yang baru. Sedang secara etimologinya ada bermacam-macam pendapat:
- Menurut al-Izz Ibn Salam, menggambarkan apa-apa yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah Saw. Itu adalah bid’ah. Dan terbagi atas bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunnah, bid’ah makruh dan bid’ah mubah (boleh).
Begitu juga dengan pendapatnya Imam Nawawi, “ Semua yang tidak pernah terjadi di zaman Rasulullah Saw. Adalah bid’ah akan tetapi hanya ada dua, bid’ah yang baik dan tidak”
- Ibn Rajab al Hanbali, mengatakan tentang arti bid’ah ini lebih spesifik di bagian tercela saja, tidak ada kata beliau mengenai bid’ah baik, sunnah, mubah atau makruh. “Apa yang menyalahi hukum Syari’at Islam itulah bid’ah”
Imam Syafi’i mengenai bid’ah ini mengatakan, segalah hal yang baru itu ada dua macam,
Pertama, kejadian baru yang menyalahi al Qur’an, Sunnah Rasul, shahabat, atau ijma’ ulama adalah bid’ah sesat.
Kedua, apa yang terjadi dari hal hal kebaikan, tidak bertentangan dengan al Qur’an, sunnah, shahabat atau ijma’ ulama maka ini tidak bisa disebut bid’ah yang tercela, akan tetapi bid’ah hasanah (baik).
Imam Gazali rahimullah mengatakan, “Tidaklah semua yang baru itu disebut BID’AH, akan tetapi yang dilarang itu adalah ketika menyalahi al Qur’an dan Sunnah, tidak sesuai dengan para shahabat atau ijma’ ulama”
Imam Ibn al Atsir mengatakan,” Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah baik dan bid’ah sesat, jika menyalahi aturan hukum Allah dan Rasul maka dia dalam keadaan sesat dan salah, akan tetapi jika dilakukan dalam hal-hal kebaikan dan dianjurkan, itu sangatlah baik selama tidak menlanggar hukum Allah.
Bagaimana pandangan Ulama mengenai makna Bid’ah ini
Sesungguhnya kesimpulan dari beberapa pendapat diatas dapat diambil garis tengah mengenai bid’ah ini yaitu, semua perkara yang tidak pernah terjadi atau dilakukan Rasulullah Saw. Dan terbagi atas :
- Bid’ah Wajib
- Bid’ah yang diharamkan
- Bid’ah yang dianjurkan
- Bid’ah yang dibolehkan
- Serta bid’ah yang dimakruhkan
Sambil tersenyum sang guru hanya sesekali melihat seorang murid yang pikirannya tengah berlayar, “Kamu coba berikan sebuah contoh mengenai bid’ah yang pertama”.
“KHALIFAH ABU BAKAR wahai guruku”
Spontan orang-orang pada melihat kedia, sang guru hanya memberikan sebuah untaian kata, “Seandainya kalian salah dalam mendengarkan sebuah hukum, maka kesalahan yang sedikit itu bisa berakibat fatal, sebab jika kalian memberikan hukum ke orang lain, lalu tersalah. Maka apa yang dia kerjakan dari kesalahan itu, dosanya pun ikut dengan kalian. Maka berhati-hatilah dalam berfatwa. Jangan sampai salah dengar apalagi sampai salah hukum”
Murid tadi hanya tertunduk malu
“Makanya jangan terlalu banyak makan Ful (kacang) dan to’miyah “(makanan mesir) –biasa kacangnya dimasak dan diaduk didalam sebuah wadah setelah masak baru dijadikan sebagai selai dengan I’isy (roti gandum sebesar telapak tangan)-
-Contoh yang pertama; bid’ah wajib adalah seperti sibuknya kalian dalam menuntut ilmu NAHWU (kaidah baca bahasa arab) yang akhirnya membuat kalian mengerti akan kalam Allah dan Rasul, karena itu wajib.bagaimana kita hendak mengerti ilmu agama islam, jika kita tidak mengerti bagaimana cara membacanya. Sebuah kaedah Fiqh mengatakan, “Dan apa saja yang mengantarkan kita untuk mengetahui sebuah kewajiban, maka wajiblah hukumnya menelusuri jalan itu”
-Contoh yang kedua; bid’ah muharramah (yang diharamkan), seperti madzhab Qadariyah, Jabariyah, Murjiyah, atau Khawarij
-Contoh yang ketiga; bid’ah mandubah (disunnahkan), seperti membangun sekolahan, mesjid, bangunan gedung, handphone, komputer, shalat sunnah tarawih di mesjid dengan satu imam.
-Contoh yang ke empat; bid’ah mubahah (dibolehkan) seperti bersalaman sesudah shalat, membuat makanan yang lezat-lezat, pakaian yang bagus.
-Contoh yang ke lima; bid’ah makruh, seperti menghias-hias mesjid dengan tulisan-tulisan yang sangat banyak.
Setelah beberapa uraian diatas, mungkin kita sudah dapat membedakan mana yang sesat dan tidak, mana yang bid’ah dibolehkan dan yang tidak.
Karena tidak semua hal-hal yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah itu bid’ah sesat, akan tetapi tinggal kita saring masuk dibagian mana. Laisa kullu bid’atin dhalalah
Sebagian murid saling bertanya, “Boleh g ya kita nanya”
“coba aja tidak ada yang bakal marahin kmu klo mo nanya” jawab teman sebelahnya.
“wahai guruku, bagaimana hukumnya orang yang merayakan maulid Nabi?” masuk dibagian mana?
“apakah kalian ingat, ketika Rasulullah datang hijrah dari mekkah menuju madinah, semua orang bahagia dengan kedatangan Rasul, sehingga mereka melakukan puji2 an tuk Rasulullah.
Perayaan maulid ini paling afdhal amal ibadah, karena kegembiraan dan kecintaannya terhadap Rasulullah, seperti katanya Imam Sayuti rahimahullah “Dan ini tidak termasuk dalam hal bid’ah yang sesat, karena hal2 yang terkandung didalamnya tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan sunnah Rasul, sahabat, atau ijma’ ulama, seperti itu juga pendapatnya imam Syafi’.
kemudian sang guru memberikan sebuah contoh lain tuk murid-muridnya, ” tahu kah kalian dengan Abu Lahab? dikutib dari imam Sayuti dari imam Syamsuddin ibn al Jazri didalam kitabanya mengatakan, sesungguhnya Abu Lahab diringankan oleh Allah akan azabnya setiap hari senin, karena ia memerdekakan Tsuwaybah yang mana disebabkan kegembiraanya terhadap kelahiran (maulid) Nabi Muhammad Saw.”
Setelah menjelaskan pertanyaan tadi, kemudian beliau memberikan arahan, “silahkan siapa lagi yang ingin bertanya mengenai hal2 yang baru ini…..?”
“……………..”akhirnya karena tidak ada lagi yang bertanya, beliau pun mengatakan
“Wallahu’alam, semoga bermanfaat”







Nin berkata
Hmmmm… tulisan yang mencerahkan….
Tapi… kenapa gambarnya wanita bercadar?
hafidzi berkata
hhe kenapa pake wanita cadar ya? sebab, di Mesir masih ada berbagai pertentangan dan perbedaan pendapat mengenai cadar…ada yang mengatakan wajib ditutup muka kecuali mata, tapi ada pula yang mengartikan yang wajib ditutup itu seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.
naah….sebagian yang lain, mengatakan kalo cadar itu bid’ah.
abu falah berkata
subhanallah ini merupakan pelajaran yang sangat berharga!!!!!!!!!!!!!! marilah kita bersatu untuk menciptakan suatu kemenangan yang sempurnah dengan menjalankan syariat islam dengan kaffah!!! Alloh Akbar
hafidzi berkata
kaffah jika dimulai dari diri sendiri, insya Allah….
nesha berkata
Wah, selama ini saya taunya kalo bid’ah itu cuman ada dua, ‘hasanah’ dan ‘dholalah’. Eh, ternyata masih ada yang lain. Trims atas pengetahuannya
Kebetulan banget kita lagi dapet giliran presentasi di kelas mengenai bid’ah minggu depan. Sekali lagi trims ya…
eswee berkata
Alhamdulillah ketemu dengan blog akhi, jadi meskipun saya tdk kuliah di mesir tapi serasa jadi ikut kuliah juga. Ilmu jadi bertambah. Teruskan ya akhi, senang sekali baca tulisan-tulisannya. Semoga Allah selalu memberkahi akhi sekeluarga dengan ketaqwaan. Sukron jazakumullah ya akhi
ashardi berkata
Alhamdulillah…nambah ilmu
Narto berkata
Assallamuallaikum ya akhi. bagi terus ilmu dari Mesir ya?
Wassallam
rhainy berkata
Alhamdulillah…nambah lagi……